Inspektorat VII dan Inspektorat Bidang Investigasi

Ceramah pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2013 dilakukan oleh inspktorat VII. Namun sayang sekali karena inspektur inspektorat VII yakni Bapak Alexander Zulkarnain tidak dapat datang dan diwakilkan oleh Ahli Madya yang berperan sebagai Korkel VII.4 sekaligus Dalnis Inspektorat VII yaitu Bapak Anton Susilo yang didampingi oleh Kasubbag TU Pak Agus Riswanto. Beliau menjelaskan tentang tupoksi dan kode etik pegawai itjen. Tugas pokok Inspektorat VII menuut pasal 1485 dan 1486 antara lain Perumusan kebijakan pengawasan intern, Pengawasan dengan tujuan tertentu, Pengawasan intern terhadap kinerja & keuangan, dan penyusunan laporan hasil pengawasan. Sementara fungsi inspektorat VII yaitu menjadi unit pengawasan terhadap inspektorat jenderal dan menyusun kode etik seluruh pegawai inspektorat jenderal.
Beliau juga menjelaskan tentang rencana pergantian visi dari inspektorat jenderal yang sebelumnya “Menjadi unit audit internal terbaik yang profesional dan berintegritas untuk mendukung terwujudnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara oleh Kementerian Keuangan” menjadi “Menjadi unit audit internal yang profesional dan berintegritas untuk mewujudkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.” Kemudian beliau memberikan contoh-contoh kegiatan yang dilakukan oleh inspektorat VII yaitu Peningkatan penerapan pengedalian intern & diklat akselerasi (AKSI) UKI, Reviu Standar Audit Inspektorat Jenderal (SAINS) dan evauasi Angka Kredit Inspektorat (AKIP), Asistensi Manajemen Resiko dan Penilaian tingkat kematangan migitasi resiko, Penyusunan Tema Pengawasan Unggulan (TPU), dan Pemantauan Kode Etik. Dalam evaluasi AKIP yang dilaksanakan terdiri atas Perencanaan, Pengukuran, Pelaporan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja yang mempunyai passing grade masing-masing yang nantinya akan dinilai Itjen dan diteruskan ke Kemenpan.
Kode Etik
Peraturan mengenai Kode Etik Pegawai Inspektorat Jenderal tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 01/PM.9/2010 tentang Kode Etik Pegawai Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan Peraturan Inspektur Jenderal No. PER-03/IJ/2011 tentang Panduan Pelaksanaan Kode Etik Pegawai Itjen yang terdiri dari Kewajiban (10 butir, 48 contoh) dan Larangan (11 butir, 31 contoh). Pembuatan kode etik ini dilakukan dengan metode pembahasan bersama yang nantinya hasil final dari pembahasan tersebut akan ditetapkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.


Sesi Kedua jam 14.00 - 16.00
Kasubbag TU IBI Bapak Arif Rofiadi
Ceramah sesi II diisi oleh IBI. Pada awal ceramah, perkenalan diambil alih oleh Kasubbag TU IBI Bapak Arif Rofiadi. Secara umum, IBI menangani penyimpangan/penyalahgunaan wewenang/KKN (fraud) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tugas IBI antara lain perumusan pengawasan intern, pengawasan dengan tujuan tertentu, audit investigasi (keuangan & kinerja), pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Sedangkan fungsi IBI adalah sebagai unit pencegahan dan penindakan (clearance). Kewenangan IBI seperti tertuang dalam KMK 462/KMK.09/2004 pasal 2 ayat 2 antara lain Memanggil dan memeriksa, Meminta atau memperoleh data, Melaporkan yag tidak memberikan data, Akses langsung pada informasi, Konfirmasi pada pihak ketiga, dan Inpeksi tempat/fasilitas/aset.
Foto Bareng Ibu Diana
Selanjutnya, Ibu Diana yang berperan sebagai pengendali teknis IBI memegang kendali. Beliau menjelaskan lebih jauh mengenai pencegahan dan penindakan. Pencegahan dalam internal ditekankan kepada pegawai kemenkeu, sementara dalam eksternal ditujukan kepada masyarakat. Dalam hal penindakan, bisa berasal dari pengaduan, perintah pimpinan, media massa, atau juga dari pelimpahan hasil audit inspektorat lain dalam kementerian keuangan. Dalam hal pelimpahan dari inspektorat lain, sebelum diambil alih oleh IBI, harus ada proses pengumpulan bahan dan keterangan dari inspektorat yang bersangkutan yang kemudian apabila terindikasi adanya kecurangan dilanjutkan dengan kegiatan audit investigasi yang menghasilkan rekomendasi (bisa berupa hukuman disiplin).
Beliau juga menjelaskan perbedaan audit forensik dengan audit investigasi dan perbedaan kasus yang ditangani IBI dengan KPK. Audit forensik dilakukan dengan mengumpulkan bukti yang lebih ditujukan untuk bahan di persidangan, sedangkan audit investigasi lebih kepada penyelidikan saja yaitu dilakukan dengan mengumpulkan bukti untuk bahan kepada penyidik. Jadi pada dasarnya urutannya adalah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Mengenai kasus yang ditangani KPK atau IBI, ada beberapa kasus yang memang sudah disidak secara independen oleh KPK tanpa melalui IBI (operasi tangkap tangan), namun ada juga kasus yang diserahkan terlebih dahulu kepada IBI untuk diproses oleh IBI.

oleh: Suprianto

0 komentar: