Inspektorat VII dan Inspektorat Bidang Investigasi
Ceramah pada
hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2013 dilakukan oleh inspktorat VII. Namun sayang
sekali karena inspektur inspektorat VII yakni Bapak Alexander Zulkarnain tidak
dapat datang dan diwakilkan oleh Ahli Madya yang berperan sebagai Korkel VII.4
sekaligus Dalnis Inspektorat VII yaitu Bapak Anton Susilo yang didampingi oleh
Kasubbag TU Pak Agus Riswanto. Beliau menjelaskan tentang tupoksi dan kode etik
pegawai itjen. Tugas pokok Inspektorat VII menuut pasal 1485 dan 1486 antara
lain Perumusan kebijakan pengawasan intern, Pengawasan dengan tujuan tertentu,
Pengawasan intern terhadap kinerja & keuangan, dan penyusunan laporan hasil
pengawasan. Sementara fungsi inspektorat VII yaitu menjadi unit pengawasan
terhadap inspektorat jenderal dan menyusun kode etik seluruh pegawai
inspektorat jenderal.
Beliau juga
menjelaskan tentang rencana pergantian visi dari inspektorat jenderal yang
sebelumnya “Menjadi unit audit internal
terbaik yang profesional dan berintegritas untuk mendukung terwujudnya kepercayaan
publik terhadap pengelolaan keuangan negara oleh Kementerian Keuangan”
menjadi “Menjadi unit audit internal yang
profesional dan berintegritas untuk mewujudkan kepercayaan publik terhadap
pengelolaan keuangan negara.” Kemudian beliau memberikan contoh-contoh
kegiatan yang dilakukan oleh inspektorat VII yaitu Peningkatan penerapan
pengedalian intern & diklat akselerasi (AKSI) UKI, Reviu Standar Audit
Inspektorat Jenderal (SAINS) dan evauasi Angka Kredit Inspektorat (AKIP),
Asistensi Manajemen Resiko dan Penilaian tingkat kematangan migitasi resiko,
Penyusunan Tema Pengawasan Unggulan (TPU), dan Pemantauan Kode Etik. Dalam
evaluasi AKIP yang dilaksanakan terdiri atas Perencanaan, Pengukuran,
Pelaporan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja yang mempunyai passing grade masing-masing yang nantinya akan dinilai Itjen dan
diteruskan ke Kemenpan.
Kode Etik
Peraturan
mengenai Kode Etik Pegawai Inspektorat Jenderal tertuang dalam Peraturan
Menteri Keuangan No. 01/PM.9/2010 tentang Kode Etik Pegawai Inspektorat Jenderal
Kemenkeu dan Peraturan Inspektur Jenderal No. PER-03/IJ/2011 tentang Panduan
Pelaksanaan Kode Etik Pegawai Itjen yang terdiri dari Kewajiban (10 butir, 48
contoh) dan Larangan (11 butir, 31 contoh). Pembuatan kode etik ini dilakukan
dengan metode pembahasan bersama yang nantinya hasil final dari pembahasan
tersebut akan ditetapkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.
Sesi Kedua jam 14.00 - 16.00
Kasubbag TU IBI Bapak Arif Rofiadi |
Tugas IBI antara
lain perumusan pengawasan intern, pengawasan dengan tujuan tertentu, audit
investigasi (keuangan & kinerja), pengawasan lainnya, dan penyusunan
laporan hasil pemeriksaan. Sedangkan fungsi IBI adalah sebagai unit pencegahan
dan penindakan (clearance). Kewenangan IBI seperti tertuang dalam KMK
462/KMK.09/2004 pasal 2 ayat 2 antara lain Memanggil dan memeriksa, Meminta
atau memperoleh data, Melaporkan yag tidak memberikan data, Akses langsung pada
informasi, Konfirmasi pada pihak ketiga, dan Inpeksi tempat/fasilitas/aset.
Foto Bareng Ibu Diana |
Beliau juga
menjelaskan perbedaan audit forensik dengan audit investigasi dan perbedaan
kasus yang ditangani IBI dengan KPK. Audit forensik dilakukan dengan
mengumpulkan bukti yang lebih ditujukan untuk bahan di persidangan, sedangkan
audit investigasi lebih kepada penyelidikan saja yaitu dilakukan dengan
mengumpulkan bukti untuk bahan kepada penyidik. Jadi pada dasarnya urutannya
adalah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Mengenai kasus yang ditangani
KPK atau IBI, ada beberapa kasus yang memang sudah disidak secara independen
oleh KPK tanpa melalui IBI (operasi tangkap tangan), namun ada juga kasus yang
diserahkan terlebih dahulu kepada IBI untuk diproses oleh IBI.
oleh: Suprianto
oleh: Suprianto
0 komentar: