Sekretariat Inspektorat Jenderal Kemenkeu

Bapak Sofandi Arifin, Ak., MM., CFE (kanan)
Pagi ini, seseorang dengan paruh baya dengan menyunggingkan senyumnya memasuki ruangan lantai 12. Bapak Sofandi Arifin, Ak., MM., CFE memberikan sambutan hangat atas kedatangan 70 teman kami, juga menjabarkan sedikit gambaran mengenai Sekretarian ITJEN. Pak Ses, panggilan akrab beliau, menyampaikan tugas-tugas Sekretariat ITJEN yaitu melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal. Hal ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Untuk melaksanakan tugas utama tersebut, Sekretariat Inspektorat Jenderal melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1.  Koordinasi kegiatan Inspektorat Jenderal;
2.  Penataan organisasi dan ketatalaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Kementerian Keuangan;
3.  Penyusunan perencanaan dan pengelolaan keuangan;
4.  Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia;
5.  Pengelolaan dan pelayanan sistem informasi pengawasan; dan  
6. Pelayanan ketatausahaan dan kehumasan, protokoler dan kerumahtanggaan, perlengkapan, serta penugasan pengawasan.

Fungsi-fungsi diatas hanya dapat dilaksanakan oleh kelima bagian yang sudah terbagi di dalam Sekretariat ITJEN dibawah pimpinan Pak Ses, yaitu
  • 1.   Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dikepalai oleh Bapak Robert Gonijaya
Tugas BOT ini secara umum melaksanakan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Kementerian Keuangan.
  • 2.   Bagian Perencanaan dan Keuangan; dikepalai oleh Ibu Reno Widya
Bagian ini memiliki tugas utama yaitu melaksanakan penyusunan perencanaan dan pengelolaan keuangan.
  • 3.   Bagian Kepegawaian; dikepalai oleh Bapak Dudung Rudi Hendratna
Bagian yang tugasnya melaksanakan penyusunan perencanaan dan pengelolaan keuangan.
  • 4.   Bagian Sistem Informasi dan Pengawasan; dikepalai oleh Bapak J.B. Widodo
Sesuai namanya, tugas bagian ini adalah melaksanakan pelayanan sistem informasi pengawasan.
  • 5.   Bagian Umum; dikepalai oleh Bapak C. M. Susetya
Merupakan bagian yang bertugas melaksanakan pelayanan ketatausahaan dan kehumasa, protokoler dan kerumahtanggan, perlengkapan, serta penugasan pengawasan.

Menurut Pak Ses, dewasa ini kita dapat mempraktekkan nilai-nilai Kementerian Keuangan melalui 5 I, seperti dibawah ini:

Ibadah             -->       Integritas
Ilmu                -->        Profesional
Inovasi            -->       Sinergi
Ikhlas              -->       Pelayanan
Istoqomah       -->       Sempurna


Pak Ses juga menyampaikan, bahwa Kementerian Keuangan memiliki strategi pengawasan dengan sebutan Three Line of Defenses, terdiri dari:
  1. 1.    Manajemen sendiri
  2. 2.    Unit Kontrol Internal (UKI)
  3. 3.    ITJEN
Menteri Keuangan pun mulai menerapkan teori MUST di seluruh unit eselon 1 Kemenkeu, yaitu:
  1. 1.    One Idea per day
  2. 2.    Two minutes before schedule
  3. 3.    3 S : Senyum, Sapa, Salam
  4. 4.    Plan Do Act Check (PDAC)
  5. 5.    5 R : Ringkas Resik Rapi Rawat Rajin
oleh: Novia Ramadhan

0 komentar: