Sekretariat Inspektorat Jenderal Kemenkeu
Bapak Sofandi Arifin, Ak., MM., CFE (kanan) |
Untuk
melaksanakan tugas utama tersebut, Sekretariat Inspektorat Jenderal melaksanakan
fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Koordinasi kegiatan Inspektorat Jenderal;
2. Penataan organisasi dan ketatalaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Kementerian Keuangan;
3. Penyusunan perencanaan dan pengelolaan keuangan;
4. Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia;
5. Pengelolaan dan pelayanan sistem informasi pengawasan; dan
Fungsi-fungsi diatas hanya dapat dilaksanakan oleh kelima bagian yang sudah terbagi di dalam Sekretariat ITJEN dibawah pimpinan Pak Ses, yaitu
1. Koordinasi kegiatan Inspektorat Jenderal;
2. Penataan organisasi dan ketatalaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Kementerian Keuangan;
3. Penyusunan perencanaan dan pengelolaan keuangan;
4. Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia;
5. Pengelolaan dan pelayanan sistem informasi pengawasan; dan
6. Pelayanan ketatausahaan dan kehumasan, protokoler dan kerumahtanggaan, perlengkapan,
serta penugasan pengawasan.
Fungsi-fungsi diatas hanya dapat dilaksanakan oleh kelima bagian yang sudah terbagi di dalam Sekretariat ITJEN dibawah pimpinan Pak Ses, yaitu
- 1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dikepalai oleh Bapak Robert Gonijaya
Tugas BOT ini secara umum melaksanakan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Kementerian Keuangan.
- 2. Bagian Perencanaan dan Keuangan; dikepalai oleh Ibu Reno Widya
- 3. Bagian Kepegawaian; dikepalai oleh Bapak Dudung Rudi Hendratna
Bagian yang tugasnya melaksanakan penyusunan perencanaan dan pengelolaan keuangan.
- 4. Bagian Sistem Informasi dan Pengawasan; dikepalai oleh Bapak J.B. Widodo
- 5. Bagian Umum; dikepalai oleh Bapak C. M. Susetya
Menurut Pak Ses, dewasa ini kita dapat mempraktekkan nilai-nilai Kementerian Keuangan melalui “5 I”, seperti dibawah ini:
Ilmu --> Profesional
Inovasi --> Sinergi
Ikhlas --> Pelayanan
Istoqomah --> Sempurna
Pak Ses juga menyampaikan, bahwa Kementerian Keuangan memiliki strategi pengawasan dengan sebutan Three Line of Defenses, terdiri dari:
- 1. Manajemen sendiri
- 2. Unit Kontrol Internal (UKI)
- 3. ITJEN
- 1. One Idea per day
- 2. Two minutes before schedule
- 3. 3 S : Senyum, Sapa, Salam
- 4. Plan Do Act Check (PDAC)
- 5. 5 R : Ringkas Resik Rapi Rawat Rajin
oleh: Novia Ramadhan
0 komentar: