|
Bapak Sofandi
Arifin, Ak., MM., CFE (kanan) |
Pagi
ini, seseorang dengan paruh baya dengan menyunggingkan senyumnya memasuki
ruangan lantai 12. Bapak Sofandi
Arifin, Ak., MM., CFE memberikan
sambutan hangat atas kedatangan 70 teman kami, juga menjabarkan sedikit
gambaran mengenai Sekretarian ITJEN. Pak Ses, panggilan akrab beliau,
menyampaikan tugas-tugas Sekretariat ITJEN yaitu melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada
semua unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal. Hal ini terdapat dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan.
Untuk
melaksanakan tugas utama tersebut, Sekretariat Inspektorat Jenderal melaksanakan
fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Koordinasi
kegiatan Inspektorat Jenderal;
2. Penataan
organisasi dan ketatalaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil
pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Kementerian Keuangan;
3. Penyusunan
perencanaan dan pengelolaan keuangan;
4. Pembinaan
dan pengelolaan sumber daya manusia;
5. Pengelolaan
dan pelayanan sistem informasi pengawasan; dan
6. Pelayanan ketatausahaan dan kehumasan, protokoler dan kerumahtanggaan, perlengkapan,
serta penugasan pengawasan.
Fungsi-fungsi
diatas hanya dapat dilaksanakan oleh kelima bagian yang sudah terbagi di dalam
Sekretariat ITJEN dibawah pimpinan Pak Ses, yaitu
- 1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dikepalai oleh Bapak Robert Gonijaya
Tugas BOT ini secara umum melaksanakan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Kementerian Keuangan.
- 2. Bagian Perencanaan dan Keuangan; dikepalai oleh Ibu Reno Widya
Bagian ini memiliki tugas utama yaitu melaksanakan penyusunan perencanaan dan pengelolaan keuangan.
- 3. Bagian Kepegawaian; dikepalai oleh Bapak Dudung Rudi Hendratna
Bagian yang tugasnya melaksanakan penyusunan perencanaan dan pengelolaan keuangan.
- 4. Bagian Sistem Informasi dan Pengawasan; dikepalai oleh Bapak J.B. Widodo
Sesuai namanya, tugas bagian ini adalah melaksanakan pelayanan sistem informasi pengawasan.
- 5. Bagian Umum; dikepalai oleh Bapak C. M. Susetya
Merupakan bagian yang bertugas melaksanakan pelayanan ketatausahaan dan kehumasa, protokoler dan kerumahtanggan, perlengkapan, serta penugasan pengawasan.
Menurut Pak
Ses, dewasa ini kita dapat mempraktekkan nilai-nilai Kementerian Keuangan melalui
“5 I”, seperti dibawah ini:
Ibadah --> Integritas
Ilmu --> Profesional
Inovasi --> Sinergi
Ikhlas --> Pelayanan
Istoqomah --> Sempurna
Pak Ses juga menyampaikan, bahwa
Kementerian Keuangan memiliki strategi pengawasan dengan sebutan Three Line of
Defenses, terdiri
dari:
- 1.
Manajemen
sendiri
- 2.
Unit
Kontrol Internal (UKI)
- 3.
ITJEN
Menteri Keuangan pun mulai
menerapkan teori MUST
di seluruh unit eselon 1 Kemenkeu, yaitu:
- 1.
One Idea per day
- 2.
Two minutes before schedule
- 3.
3 S : Senyum, Sapa, Salam
- 4.
Plan
Do Act Check (PDAC)
- 5.
5 R : Ringkas Resik Rapi Rawat Rajin
oleh: Novia Ramadhan
0 komentar: